AJI-LBH Pers Desak Komnas HAM Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawal kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, saat meliput skandal pajak beberapa waktu lalu.

Dalam surat pengaduan resmi yang mereka serahkan pada Komnas HAM, Jumat (16/4), AJI dan LBH Pers juga meminta perlindungan atas Nurhadi. Perlindungan itu penting untuk memastikan Pemerintah mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis sehingga tidak terulang lagi.

“Kami berharap Komnas HAM mengawal kasus ini agar seluruh proses penanganan dan peradilan dapat berjalan lancar, serta pelaku – bahkan otak kasus kekerasan, bisa diproses hukum dan mendapatkan hukuman,” kata Sasmito, Ketua Umum AJI Indonesia, dalam siaran pers AJI Indonesia.

Menanggapi permohonan tersebut, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, jurnalis wajib mendapatkan perlindungan dari lembaga penegak hukum dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya, serta tidak boleh menerima intervensi, termasuk menjadi sasaran kekerasan.

“Harus ada perlindungan yang utuh terhadap jurnalis. Karena posisi jurnalis ini bukan hanya pembawa fakta namun juga sebagai pembela HAM,” kata dia.

Kasus kekerasan

Kasus Nurhadi mencuat akhir Maret lalu saat dirinya menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan sekitar 15 orang di Surabaya. Saat itu, jurnalis Tempo tersebut mendatangi acara perkawinan anak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji untuk meminta konfirmasi terkait dugaan suap yang sedang dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi sendiri telah melaporkan kasus kekerasan yang menimpanya ke Polda Jawa Timur dengan pendampingan dari Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, dan LBH Pers. LBH Pers juga melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri karena penganiayaan diduga melibatkan sejumlah oknum polisi.

Sasmito menambahkan, kasus Nurhadi bukanlah kekerasan pertama pada jurnalis di Indonesia. Dari data advokasi AJI Indonesia, sejak 2006, terdapat 848 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jumlah terbanyak terjadi pada tahun 2020 yakni 84 kasus kekerasan. Sayangnya, sebagian besar kasus kekerasan tersebut jarang sekali mendapatkan pengusutan tuntas sehingga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. (*)

Baca juga: