Di tengah meningkatnya tantangan terhadap kebebasan pers dan independensi media, Koalisi Media Alternatif (KOMA) menyoroti berbagai bentuk intimidasi terhadap media alternatif yang bersuara kritis di Indonesia.
Dalam setahun terakhir, media seperti Project Multatuli, Konde.co, dan Remotivi beberapa kali menghadapi serangan di media sosial melalui narasi dan stigma sebagai “antek asing” yang dianggap dapat mendelegitimasi kredibilitas media independen. Momentum World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei menjadi pengingat penting atas perlindungan terhadap jurnalisme berkualitas dan hak publik atas informasi.
“Propaganda ini melemahkan media independen yang bersuara kritis,” tulis KOMA dalam rilis tertulis yang diterima Nuusdo, Senin (4/5/2026).
KOMA mencatat, Media Magdalene.co misalnya, sempat melaporkan adanya pembatasan akses konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Maret 2026 terkait pemberitaan isu Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara Floresa.co beberapa kali menghadapi ancaman saat melakukan peliputan. Kasus lain adalah pengiriman bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis. Cara-cara tersebut disebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Independen
KOMA menambahkan, media alternatif selama ini hadir dengan karakter ruang redaksi yang unik, independen, dan berskala relatif kecil. Model tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga independensi ruang redaksi dalam menjalankan praktik jurnalistik yang berpihak pada kepentingan publik. Selain itu, media alternatif juga tetap mengusung jurnalisme berkualitas dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagai konsekuensi dari idealisme yang mereka bawa.
Dalam momentum World Press Freedom Day (WPFD) atau Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Koalisi Media Alternatif (KOMA) menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, pengakuan, perlindungan, dan jaminan keberlanjutan bagi media alternatif sebagai bagian dari ekosistem pers nasional.
Kedua, menolak segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan intimidasi terhadap jurnalis, terutama mereka yang bekerja di ruang-ruang alternatif.
Ketiga, usut tuntas dan percepat proses hukum kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis khususnya teror atau ancaman yang ditujukan kepada ruang redaksi perusahaan pers.
Keempat, segera mencabut Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 karena bertentangan dengan prinsip demokrasi, semangat kebebasan pers, dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dan terakhir, pemerintah memberikan jaminan atas perlindungan kerja-kerja pers di segala lini baik di lapangan maupun di ranah digital.(*)
Penulis: Girindra Wardhana

